instagram youtube
logo

      2025 | MEDIASAPUJAGAD.COM - All Rights Reserved

Wajib Pajak Perlu Tahu Ini sebelum Memanfaatkan Program Pemutihan di Samsat Grobogan

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Purwodadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). (Dok mediasapujagad.com)

Ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Purwodadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). (Dok mediasapujagad.com)

GROBOGAN, mediasapujagad.com – Tiga hari berjalan (8 sampai 10 April 2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memantik pertanyaan beberapa warga setempat.

Yakni, sebetulnya biaya apa saja yang dibebaskan dan harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Pasalnya, ada beberapa warga merasa biaya pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan masih cukup tinggi, kendati sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Grobogan, Erma Suryanti, memberikan ilustrasi sebuah sepeda motor yang pajaknya terlambat dibayarkan pemiliknya lebih dari enam tahun.

“Biaya yang dibebaskan, diantaranya meliputi pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Erma melanjutkan, adapun biaya yang tetap dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak, antara lain pajak tahun berjalan (2025), pokok Jasa Raharja lima tahun (untuk sepeda motor Rp 35 ribu), STNK Rp 100 ribu, dan plat atau TNKB Rp 60 ribu.

“Mohon dibantu informasikan program pemutihan ini benar-benar sangat membantu meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya meminta dukungan.

Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, Erma lantas mengirimkan sebuah gambar perbandingan jumlah biaya yang harus dibayar wajib pajak antara ketika ada program pemutihan dengan tidak ada program pemutihan.

Pada gambar tersebut tertera sebuah contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang pajaknya terlambat dibayarkan lebih dari enam tahun.

Kalau tidak ada program pemutihan, total biaya yang harus dibayar wajib pajak adalah sebesar Rp 2.747.000 (biaya pokok dan denda). Adapun jika ada program pemutihan, total biaya yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar Rp 590.000. (SJN/005)

Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Dorong Evaluasi Total dan Audit SPPG
Disperindag Grobogan Siap Gas Program Industri dan Perdagangan Usai Terima DPA
Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Natal, PLN UP3 Grobogan Lakukan Kunjungan ke Gereja di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak
Tahun Baru 2026 Lebih Sehat dan Percaya Diri, YBM PLN UP3 Grobogan Fasilitasi Khitan Massal Anak Dhuafa
Peta ZNT Grobogan Hampir Rampung, 2.356 Zona Nilai Tanah Terpetakan
NasDem Dorong Kader Jadi Garda Depan Penguatan Persatuan Bangsa di Grobogan
PLN Pastikan Keandalan Listrik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pegawai UP3 Grobogan Ikuti Apel Siaga Nasional
Dukung Kemandirian Ekonomi Rakyat, YBM PLN UP3 Grobogan Serahkan Bantuan Usaha kepada Enam Penerima

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:27

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Dorong Evaluasi Total dan Audit SPPG

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:36

Disperindag Grobogan Siap Gas Program Industri dan Perdagangan Usai Terima DPA

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:38

Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Natal, PLN UP3 Grobogan Lakukan Kunjungan ke Gereja di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:03

Tahun Baru 2026 Lebih Sehat dan Percaya Diri, YBM PLN UP3 Grobogan Fasilitasi Khitan Massal Anak Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:53

NasDem Dorong Kader Jadi Garda Depan Penguatan Persatuan Bangsa di Grobogan

Berita Terbaru

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (mediasapujagad.com/dok)

Kesehatan

Program MBG Belum Merata, Edy Desak BGN Sasar Wilayah 3T

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:02