instagram youtube
logo

      2025 | MEDIASAPUJAGAD.COM - All Rights Reserved

Revisi Perda Didorong, Pemkab Ingin Aset Tak Lagi Jadi Catatan BPK

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Grobogan yang digelar dalam rangka penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, belum lama ini. (mediasapujagad.com/humas DPRD Grobogan)

Foto: Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Grobogan yang digelar dalam rangka penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, belum lama ini. (mediasapujagad.com/humas DPRD Grobogan)

GROBOGAN, mediasapujagad.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.

Melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkab berupaya memastikan tata kelola aset tidak lagi menjadi titik lemah dalam laporan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Grobogan yang digelar Senin (13/10).

Baca Juga: Fraksi Karya Demokrat Kritisi Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar

Agenda rapat tersebut membahas jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap upaya penyempurnaan regulasi tersebut.

Ia menegaskan, revisi perda diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

“Kami berkomitmen mengelola barang milik daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Aset daerah menjadi salah satu komponen penting dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah setiap tahunnya,” ujar Bupati.

Baca Juga: Stabilitas Politik Kunci Pembangunan, DPRD Grobogan Tekankan Dialog dan Musyawarah

Menurutnya, perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Raperda ini disusun dengan menyesuaikan substansi kedua peraturan tersebut, namun hanya mengatur hal-hal bersifat umum. Sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Contohnya, penjualan kendaraan dinas perorangan diatur secara umum di perda, sedangkan teknis pelaksanaannya akan diturunkan lewat Perbup,” jelasnya.

Pemkab Grobogan sebelumnya telah memiliki Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang pengelolaan BMD, yang telah dua kali direvisi terakhir melalui Perbup Nomor 8 Tahun 2024.

Nantinya, aturan tersebut akan kembali disesuaikan begitu perda baru disahkan agar tetap harmonis dengan regulasi terbaru.

Bupati juga menyambut baik masukan DPRD untuk memperjelas definisi istilah seperti pemerintah daerah, kas umum daerah, dan kendaraan dinas perorangan dalam ketentuan umum raperda.

“Masukan dari DPRD akan kami akomodasi untuk memperkuat kejelasan substansi,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Bupati berharap pembahasan lanjutan bersama alat kelengkapan dewan dan tim eksekutif dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Kami ingin perda ini menjadi pijakan yang kuat agar pengelolaan aset daerah makin tertib dan tidak lagi menjadi catatan BPK,” harapnya.

Editor: Tanu Raga

Berita Terkait

Tiga Raperda Dicoret, DPRD Grobogan Sesuaikan Propemperda 2026
DPRD Grobogan Bahas Sejumlah Raperda di Bulan Oktober
Ini Rencana Kerja DPRD Grobogan di Tahun 2026, Ada 48 Rapat Paripurna
DPRD Grobogan Prioritaskan Kualitas Regulasi, Pembahasan Raperda Madrasah Diniyah Diundur ke 2026
Fraksi Karya Demokrat DPRD Grobogan Kritisi Pinjaman Daerah Rp200 Miliar
Stabilitas Politik Kunci Pembangunan, DPRD Grobogan Tekankan Dialog dan Musyawarah
DPRD Grobogan Siap Kawal Anggaran Perbaikan 11 SD Rusak
DPRD Dorong Regulasi Ketat untuk Cegah Karaoke Ilegal di Grobogan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:21

Tiga Raperda Dicoret, DPRD Grobogan Sesuaikan Propemperda 2026

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:21

Revisi Perda Didorong, Pemkab Ingin Aset Tak Lagi Jadi Catatan BPK

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:53

DPRD Grobogan Bahas Sejumlah Raperda di Bulan Oktober

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:51

Ini Rencana Kerja DPRD Grobogan di Tahun 2026, Ada 48 Rapat Paripurna

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:01

DPRD Grobogan Prioritaskan Kualitas Regulasi, Pembahasan Raperda Madrasah Diniyah Diundur ke 2026

Berita Terbaru

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (mediasapujagad.com/dok)

Kesehatan

Program MBG Belum Merata, Edy Desak BGN Sasar Wilayah 3T

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:02