GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan prosesi pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, sebagai bagian dari tahapan wajib dalam pelayanan pendaftaran tanah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Grobogan, dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang diwakil Dyah Sri Bagiyanti, serta disaksikan oleh Suyono dan Rusdi.
Pemohon yang mengajukan proses penggantian sertipikat hilang kali ini adalah Kasnadi bin Kasran, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu.
Baca Juga: BPN Grobogan Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Milik Warga Telawah yang Hilang
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan resmi dan penegasan bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar hilang serta tidak dalam sengketa.
Dalam keterangan resmi, pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sumpah tersebut merupakan syarat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan pengganti.
Sejalan dengan prosedur yang berlaku, Kantor Pertanahan Grobogan juga membuka ruang keberatan bagi masyarakat.
Jika ada pihak yang merasa memiliki informasi penting atau keberatan terkait sertipikat yang diumumkan hilang, dipersilakan menyampaikan laporan.
Baca Juga: Lapas Purwodadi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringati Hari Bakti Kemenimipas Pertama
“Melalui layanan Halo Kakan di 0823-2088-8815, atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di Jalan Jend. Sudirman No. 47, Purwodadi,” paparnya.
Keberatan yang diajukan diharapkan disertai alasan dan bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dengan mekanisme ini, Kantor Pertanahan memastikan proses penggantian sertipikat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Editor: Setyo Utomo







