instagram youtube
logo

      2025 | MEDIASAPUJAGAD.COM - All Rights Reserved

Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Hilang Dilaksanakan di Kantor Pertanahan Grobogan

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BPN Grobogan mengambil sumpah bagi pemohon pengganti sertifikat yang hilang. (mediasapujagad.com/dok)

Petugas BPN Grobogan mengambil sumpah bagi pemohon pengganti sertifikat yang hilang. (mediasapujagad.com/dok)

GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan prosesi pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, sebagai bagian dari tahapan wajib dalam pelayanan pendaftaran tanah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Grobogan, dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang diwakil Dyah Sri Bagiyanti, serta disaksikan oleh Suyono dan Rusdi.

Pemohon yang mengajukan proses penggantian sertipikat hilang kali ini adalah Kasnadi bin Kasran, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu.

Baca Juga: BPN Grobogan Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Milik Warga Telawah yang Hilang

Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan resmi dan penegasan bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar hilang serta tidak dalam sengketa.

Dalam keterangan resmi, pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sumpah tersebut merupakan syarat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui proses ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan pengganti.

Sejalan dengan prosedur yang berlaku, Kantor Pertanahan Grobogan juga membuka ruang keberatan bagi masyarakat.

Jika ada pihak yang merasa memiliki informasi penting atau keberatan terkait sertipikat yang diumumkan hilang, dipersilakan menyampaikan laporan.

Baca Juga: Lapas Purwodadi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringati Hari Bakti Kemenimipas Pertama

“Melalui layanan Halo Kakan di 0823-2088-8815, atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di Jalan Jend. Sudirman No. 47, Purwodadi,” paparnya.

Keberatan yang diajukan diharapkan disertai alasan dan bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dengan mekanisme ini, Kantor Pertanahan memastikan proses penggantian sertipikat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Editor: Setyo Utomo

Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Dorong Evaluasi Total dan Audit SPPG
Disperindag Grobogan Siap Gas Program Industri dan Perdagangan Usai Terima DPA
Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Natal, PLN UP3 Grobogan Lakukan Kunjungan ke Gereja di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak
Tahun Baru 2026 Lebih Sehat dan Percaya Diri, YBM PLN UP3 Grobogan Fasilitasi Khitan Massal Anak Dhuafa
Peta ZNT Grobogan Hampir Rampung, 2.356 Zona Nilai Tanah Terpetakan
NasDem Dorong Kader Jadi Garda Depan Penguatan Persatuan Bangsa di Grobogan
PLN Pastikan Keandalan Listrik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pegawai UP3 Grobogan Ikuti Apel Siaga Nasional
Dukung Kemandirian Ekonomi Rakyat, YBM PLN UP3 Grobogan Serahkan Bantuan Usaha kepada Enam Penerima

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:27

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Dorong Evaluasi Total dan Audit SPPG

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:36

Disperindag Grobogan Siap Gas Program Industri dan Perdagangan Usai Terima DPA

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:38

Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Natal, PLN UP3 Grobogan Lakukan Kunjungan ke Gereja di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:03

Tahun Baru 2026 Lebih Sehat dan Percaya Diri, YBM PLN UP3 Grobogan Fasilitasi Khitan Massal Anak Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:53

NasDem Dorong Kader Jadi Garda Depan Penguatan Persatuan Bangsa di Grobogan

Berita Terbaru

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (mediasapujagad.com/dok)

Kesehatan

Program MBG Belum Merata, Edy Desak BGN Sasar Wilayah 3T

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:02