GROBOGAN, mediasapujagad.com – Perum Perhutani KPH Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menandatangani nota kesepahaman penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan di aula Kejari Grobogan dengan Ketua atau Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang, Selasa (29 April 2025).
Untoro Tri juga mewakili Administratur KPH Gundih, KPH Telawa beserta KPH Semarang menyampaikan ucapan rasa terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Adapun tujuannya adalah, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang PTUN.
“Juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum bidang tersebut, baik di dalam atau di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perhutani sehingga ada kepastian hukum dalam bekerja,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Daniel Panannangan dalam kesempatan itu menyatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut pihaknya pun siap membantu Perhutani apabila ada permasalahan di bidang hukum.
“Jangan ada pembiaran. Perhutani bisa memberikan surat kuasa kepada Kejari Grobogan untuk jadi penasehat hukumnya kalau ada permasalahan di bidang hukum,” pungkasnya.