GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan memusnahkan 15 album arsip warkah yang mengalami kerusakan berat akibat banjir besar tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Gedung Arsip Kantor Pertanahan Grobogan, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, Buchori Sugiharso, bersama para pejabat pengawas.
Warkah merupakan kumpulan dokumen asli berisi data fisik dan data yuridis bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan sertipikat tanah.
Sebagai dokumen negara, warkah memiliki nilai kesejarahan dan legalitas penting sehingga penanganannya dilakukan secara resmi dan hati-hati.
Pemusnahan arsip ini dilakukan secara terbuka dengan metode mengubur arsip dan menambahkan zat kimia penumbuh bakteri agar kertas dapat terurai secara alami.
Cara ini ramah lingkungan sekaligus memastikan dokumen yang rusak tidak lagi menimbulkan masalah administrasi.
Baca Juga: Tebar Perdamaian, Aliansi Masyarakat Kota Solo Targetkan Pasang 25.000 Stiker Joglosukun
Dokumen yang dimusnahkan hanya Warkah saja.
“Total 15 album itu kondisinya rusak berat sehingga tidak memungkinkan untuk direstorasi,” jelas Buchori.
Acara pemusnahan juga diikuti secara daring oleh sejumlah pejabat dari pusat dan wilayah.
Di antaranya Kepala Bagian Tata Naskah, Kearsipan dan Tata Usaha; Biro Umum dan Layanan Pengadaan; Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; Kepala Subbagian Kearsipan, Biro Umum dan Layanan Pengadaan; Kepala Subbagian Tata Persuratan dan Tata Usaha, Biro Umum dan Layanan Pengadaan; Kepala Subbagian Perundang-Undangan IA Biro Hukum; serta Arsiparis Pertama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pemusnahan arsip ini menjadi bukti komitmen ATR/BPN dalam menjaga ketertiban administrasi dan tata kelola kearsipan.
Meski sebagian arsip terdampak bencana, Kantor Pertanahan Grobogan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan pertanahan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Buchori.
Editor: Tanu Raga







