GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sarmo, merasa difitnah menyusul tuduhan penyelewengan dana desa yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan pemberitaan negatif yang beredar di sejumlah media online tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum Sarmo dari KHHP Lawyers, Moh Harir, menyebut pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa verifikasi memadai.
“Berita yang beredar itu tidak sesuai fakta, tidak berdasar, dan dipublikasikan tanpa konfirmasi. Klien kami difitnah dengan tuduhan yang sama sekali tidak benar,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2025).
Baca Juga: Membanggakan, Pocil Asal Grobogan Juara di Tingkat Jateng
Ia menambahkan, penyebaran informasi sepihak semacam itu berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, tuduhan yang tidak terbukti dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Meski diterpa isu tersebut, Sarmo menegaskan dirinya tetap fokus melayani masyarakat di balai desa dan mengawal program pembangunan.
Baca Juga: 12 Personel Damkar Uji Nyali Berlatih Flying Fox, Bakal Dipemarkan di CFD Pekan Ini
“Fokus saya tetap pada pelayanan masyarakat. Soal tuduhan yang tidak benar, biarlah kuasa hukum yang menanganinya,” ujarnya.
Moh Harir memastikan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila fitnah terus disebarkan.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus dijalankan dengan etika dan berlandaskan fakta. Demi melindungi kehormatan klien kami, kami tidak akan tinggal diam,” harapnya.
Editor: Tanu Raga







