GROBOGAN — Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan pada tahun 2026, DPRD Kabupaten Grobogan telah menyusun rencana kerja yang akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas lembaga tersebut sepanjang tahun mendatang.
Agenda ini resmi disetujui dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Grobogan yang digelar di Gedung Dewan setempat dengan agenda Persetujuan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Grobogan, H Supardi SM, yang memimpin rapat tersebut menjelaskan bahwa perencanaan kinerja menjadi kebutuhan penting agar pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dapat berjalan optimal.
Rencana kerja tersebut sekaligus menjadi dasar penyusunan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD pada 2026.
“Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan DPRD pada 2026, diperlukan perencanaan kinerja yang disusun secara sistematis dalam bentuk rencana kerja DPRD Tahun 2026,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Dorong Regulasi Ketat untuk Cegah Karaoke Ilegal di Grobogan
Sebelumnya, pada 29 September 2025, DPRD telah menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan dewan dan seluruh alat kelengkapan dewan untuk membahas rancangan rencana kerja tersebut sebelum akhirnya dibawa ke paripurna.
Dalam rencana kerja yang telah disetujui, DPRD Grobogan menetapkan agenda rapat yang cukup padat.
Sepanjang tahun 2026, DPRD akan menggelar 48 kali rapat paripurna.
Selain itu, juga dijadwalkan berbagai rapat lainnya, antara lain rapat pimpinan, rapat panitia khusus, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, dan rapat Komisi yang jumlahnya mencapai ratusan kali dalam setahun.
Rapat fraksi, rapat dengar pendapat, hingga agenda menerima kunjungan kerja juga menjadi bagian penting dari aktivitas Dewan.
Baca Juga: DPRD Grobogan Prihatin Aksi Kerusuhan Berseragam Sekolah, Ketua DPRD Grobogan: Itu Bukan Demonstrasi
Selain agenda rapat, DPRD juga merencanakan kegiatan kunjungan kerja baik dalam maupun luar daerah, masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta pembahasan dan penetapan peraturan daerah.
Pelaksanaan bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas anggota dewan turut tercantum dalam rencana kerja tersebut.
Dengan ditetapkannya rencana kerja ini, DPRD Grobogan berharap pelaksanaan tugas-tugas legislasi dan pengawasan pada 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Editor: Setyo Utomo







