GROBOGAN, mediasapunagad.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bakal menghadapi tahun anggaran 2026 dengan kondisi keuangan yang lebih ketat.
Pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar 20 persen atau sekitar Rp 380 miliar dari total Rp 1,9 triliun yang diterima pada tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto.
Anang mengatakan, pengurangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengalihkan sebagian anggaran daerah menjadi program langsung pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemkab Grobogan Fokus Benahi Struktur Birokrasi, 5 Jabatan Masih Dipegang Plt
Meskipun kegiatan tetap dilaksanakan di daerah, pengelolaannya kini berada di bawah kementerian terkait.
“Program-program yang dulu menjadi bagian dari transfer ke daerah, sekarang sebagian diambil alih pusat. Namun lokusnya tetap di daerah,” jelasnya, Rabu (12/11).
Kebijakan itu, lanjutnya, membuat pemerintah daerah harus lebih cermat mengatur belanja.
Pemkab diminta menyesuaikan program kerja agar selaras dengan Asta Cita, Quick Win Presiden, dan program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat (SR), Sekolah Unggulan, serta program strategis di berbagai kementerian.
Baca Juga: Revisi Perda Didorong, Pemkab Ingin Aset Tak Lagi Jadi Catatan BPK
Hasil rapat koordinasi sinkronisasi perangkat daerah dengan pemerintah pusat menegaskan, seluruh program daerah harus mendukung agenda pembangunan nasional.
“Program daerah harus sejalan dengan keinginan pusat. Itu sudah otomatis kita sinkronkan dalam dokumen tahunan maupun lima tahunan,” ujar Anang.
Ia mencontohkan, beberapa kegiatan di bidang infrastruktur yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah, kini berada di bawah kementerian teknis seperti PUPR.
Termasuk pembangunan jalan, jembatan, sanitasi, irigasi, dan penguatan tebing.
“Pemerintah daerah harus pandai-pandai mengajukan usulan supaya bisa mendapatkan banyak program dari pusat,” tambahnya.
Dengan keterbatasan dana, Pemkab Grobogan hanya akan memprioritaskan belanja wajib dan program yang mendukung kebijakan nasional.
Sejumlah proyek pembangunan fisik pun harus ditunda. Beberapa di antaranya pembangunan kantor Bappeda, Dinas Sosial, dan DP3AKB yang rencananya dihentikan sementara.
“Gedung-gedung baru sementara berhenti dulu di tahun 2026 karena tidak ada uangnya,” katanya.
Anang menyebutkan, hanya pembangunan Gedung Riptaloka yang akan tetap diupayakan penyelesaiannya karena menjadi fasilitas utama untuk kegiatan besar Pemkab.
Bila gedung tersebut belum rampung, kegiatan besar terpaksa harus diselenggarakan di luar dengan menyewa tempat.
Selain proyek fisik, program nonfisik seperti bantuan sosial, hibah, dan kegiatan masyarakat juga bakal terdampak. “Bantuan-bantuan akan berkurang semuanya,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan itu, Pemkab masih memiliki beban besar berupa pembayaran gaji 3.500 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13.
Belum lagi kebutuhan rutin seperti listrik, air, dan operasional kantor yang tetap harus dipenuhi.
“Posisi di tahun 2026, kerja Pemda dengan pola yang sangat minimalis,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pejabat lintas sektor, tokoh masyarakat, LSM, hingga media, memahami kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Jangan sampai muncul suara-suara ‘mbangun kok mangkrak’. Kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada,” tandasnya.
Editor: Tanu Raga







