GROBOGAN, mediasapujagad.com – Saat sejumlah daerah memilih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pemerintah Kabupaten Grobogan justru mengambil langkah berbeda.
Melalui Keputusan Bupati Grobogan Nomor 900.1.13/647/2025, Bupati Setyo Hadi memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif atau denda PBB P2.
Kebijakan ini berlaku sejak 2 Agustus hingga 31 Oktober 2025 dan menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan mulai ketetapan tahun 2014 hingga 2024.
“Adapun yang dibebaskan hanya dendanya saja, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar,” ujar Analis Keuangan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Via Agung Laksana, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurut Via, langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak.
Meski memberikan keringanan, Pemkab tetap menargetkan pendapatan dari PBB P2 pada 2025 sebesar Rp 43 miliar, dengan jumlah objek pajak sekitar 900 ribu wajib pajak.
Hingga akhir Agustus, batas waktu pembayaran PBB P2 ditetapkan pada 31 September 2025.
Dari total 280 desa, sudah 87 desa yang melunasi kewajiban pajaknya.
Pemkab Grobogan optimistis target bisa tercapai dengan adanya insentif bebas denda ini.
“Pembebasan denda ini merupakan bentuk kepedulian Bupati di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Diharapkan dengan keringanan ini, masyarakat termotivasi melunasi PBB-nya,” kata Via.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Dari data BPPKAD Grobogan menunjukkan, hingga akhir Juli 2025 realisasi pendapatan pajak daerah tercatat Rp188,6 miliar atau sekitar 64,8 persen dari target tahunan sebesar Rp 291,5 miliar.
Beberapa jenis pajak bahkan melampaui target, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah terealisasi Rp 38 miliar atau 158,4 persen dari target awal Rp 24 miliar.
PBB-P2 sendiri mencatat capaian Rp30,6 miliar atau 76,7 persen.
Pajak air tanah mencapai Rp 275 juta (83,6 persen), sementara pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 11,1 miliar (67,1 persen).
Meski begitu, sejumlah pajak masih rendah realisasinya.
Pajak sarang burung walet misalnya, baru tercapai Rp 422 ribu dari target Rp 100 juta (0,4 persen).
Pajak hotel Rp 466 juta dari target Rp 800 juta (58,2 persen), PBJT kesenian/hiburan Rp 607 juta dari target Rp 1,1 miliar (53 persen), pajak reklame Rp 1,26 miliar (63,3 persen), dan PBJT konsumsi listrik dari sumber lain baru 56,6 persen.
Dua penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga masih di bawah 50 persen, masing-masing baru mencapai Rp 39,4 miliar (51,2 persen) dan Rp 22,6 miliar (40,9 persen).
Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan, Rini Rachmawati, menyebutkan masih ada kekurangan penerimaan Rp 102,9 miliar atau sekitar 35,3 persen dari target tahunan.
Editor : Setyo Utomo







