Batang, mediasapujagad.com – Komisi IX DPR RI mendorong revisi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul masih tingginya pelanggaran oleh perusahaan setiap tahun. Sorotan ini mengemuka saat kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (12/2).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat, terutama di kawasan industri baru seperti Batang yang tengah berkembang pesat.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini agenda tahunan perjuangan serikat pekerja selain upah minimum. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menambah daftar pelanggaran,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Kabupaten Batang kini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri baru, terutama dengan hadirnya Kawasan Industri Terpadu Batang atau KITB/KEK Industropolis Batang yang menyerap ribuan tenaga kerja.
Transformasi dari wilayah agraris menjadi kawasan industri dinilai harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Dalam pertemuan bersama pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pengusaha, dan serikat pekerja, Edy menyoroti masih maraknya pelanggaran terhadap ketentuan THR sebagaimana diatur dalam Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB, tercatat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibandingkan 1.475 laporan pada 2024. Dari total pengaduan 2025, sebanyak 989 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan, naik dari 897 laporan pada tahun sebelumnya.
“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Seharusnya perusahaan yang tahun lalu dilaporkan sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melalui Posko THR yang bersifat reaktif. Ia mendorong langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini terhadap perusahaan berisiko.
Baca Juga: Program MBG Belum Merata, Edy Desak BGN Sasar Wilayah 3T
Selain itu, Edy mengusulkan revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
Usulan tersebut dinilai memberi ruang waktu bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan sebelum perusahaan memasuki masa libur bersama.
“Kalau dibayar H-14, ada waktu bagi pengawas memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” katanya.
Ia juga meminta Kemnaker membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan, termasuk penerapan sanksi administratif bagi perusahaan pelanggar.
Transparansi, menurutnya, penting untuk memastikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan.
Tak hanya pekerja formal, Komisi IX juga menyoroti kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring.
Adapun untuk 2026, BHR diatur melalui SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/2025 dengan ketentuan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Kemnaker harus memastikan perusahaan aplikasi mematuhi surat edaran tersebut. Pekerja platform digital juga berhak atas kepastian,” ujar Edy.
Melalui kunjungan ini, Komisi IX menegaskan bahwa pertumbuhan industri di Batang tidak boleh hanya mengejar investasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak pekerja.
Batang diharapkan menjadi model kawasan industri yang patuh aturan dan menjamin pembayaran THR tepat waktu menjelang Hari Raya 2026.
Editor: Setyo Utomo






