GROBOGAN, mediasapujagad.com – DPRD Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang matang dan berkualitas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah.
Demi menjamin kualitas tersebut, lembaga legislatif memutuskan bahwa pembahasan raperda belum dapat diselesaikan tahun ini dan akan dilanjutkan pada 2026.
Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-34, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Mukhlisin.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Grobogan Musapak membacakan laporan perkembangan penyusunan raperda yang hingga kini masih membutuhkan pengayaan dan pendalaman substansi.
Baca Juga: Stabilitas Politik Kunci Pembangunan, DPRD Grobogan Tekankan Dialog dan Musyawarah
Mukhlisin menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang kuat sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan Madrasah Diniyah.
Ia menyebut lembaga pendidikan keagamaan masyarakat ini memegang peranan besar dalam pembentukan karakter generasi muda.
“Regulasi harus benar-benar mengakomodasi kebutuhan penyelenggara Madrasah Diniyah. Ini bukan hanya soal bantuan, tetapi juga memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pendidikan dengan landasan hukum yang jelas dan kokoh,” ujarnya.
Sementara itu, Musapak menjelaskan bahwa pembahasan raperda telah melalui sejumlah tahap, termasuk public hearing yang melibatkan tokoh agama, ormas Islam, dan pemangku kepentingan lainnya.
Namun, berbagai masukan yang diterima membutuhkan pembahasan yang lebih cermat sebelum dituangkan ke dalam aturan daerah.
Baca Juga: DPRD Grobogan Siap Kawal Anggaran Perbaikan 11 SD Rusak
“Raperda ini memiliki muatan strategis bagi pendidikan keagamaan di Grobogan. Karena itu, pembahasannya tak boleh terburu-buru. Masukan dari publik harus kami matangkan agar kebijakan yang lahir benar-benar tepat guna,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa raperda tersebut diajukan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Tata Tertib DPRD Grobogan dan sudah ditetapkan masuk agenda resmi Bamus melalui Keputusan Nomor 15 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi Keputusan Nomor 17 Tahun 2025.
Dengan bergulirnya pembahasan ke tahun 2026, DPRD Grobogan memastikan bahwa proses legislasi akan tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian.
Harapannya, regulasi yang dihasilkan nanti mampu memberikan payung hukum yang efektif serta memperkuat penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah yang selama ini dibutuhkan masyarakat secara luas.
Editor: Tanu Raga







