GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan mendampingi Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi dalam pelaksanaan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi hak tanggungan di Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, pada Selasa (4/11).
Kegiatan konstatering tersebut bertujuan mencocokkan kondisi fisik bidang tanah di lapangan dengan data administrasi yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Langkah ini merupakan bagian penting dari proses eksekusi yang tengah dilakukan oleh pengadilan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan.
Musyawarah Penetapan Kavling Baru Konsolidasi Tanah Digelar di Getas Pendowo
Objek konstatering berupa sebidang tanah seluas sekitar 690 meter persegi yang menjadi bagian dari perkara eksekusi hak tanggungan.
Dari pihak Kantah Grobogan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wahyudin dan Hery Witjaksono selaku petugas teknis pertanahan.
Keduanya melakukan pengecekan batas dan kondisi lahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan yuridis bidang tanah.
“Kegiatan konstatering berlangsung lancar dan kondusif. Kami memastikan pengecekan sesuai prosedur agar proses hukum bisa berjalan transparan dan akurat,” ujar Wahyudin di sela kegiatan.
Pemkab Grobogan Fokus Benahi Struktur Birokrasi, 5 Jabatan Masih Dipegang Plt
Menurutnya, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Purwodadi menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga setempat, Sutarmi (52), mengaku lega dengan adanya kegiatan tersebut. Ia menilai proses pengecekan yang dilakukan secara terbuka membantu masyarakat memahami batas-batas kepemilikan tanah di lingkungannya.
“Kami jadi lebih paham soal batas tanah dan status hukumnya. Harapannya tidak ada lagi kesalahpahaman antarwarga,” ungkapnya.
Warga lain, Agus (45), menambahkan bahwa kehadiran petugas dari Kantor Pertanahan dan Pengadilan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum.
“Selama ini kami sering dengar sengketa tanah di daerah lain. Kalau di sini sudah dicek langsung sama petugas, tentu kami merasa lebih tenang,” ujarnya.
Melalui kegiatan konstatering ini, Pemerintah berharap setiap proses hukum pertanahan dapat berjalan tertib, objektif, dan memberi perlindungan hukum bagi seluruh pihak terkait.
Editor: Tanu Raga







