GROBOGAN, mediasapujagad.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkab berupaya memastikan tata kelola aset tidak lagi menjadi titik lemah dalam laporan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Grobogan yang digelar Senin (13/10).
Agenda rapat tersebut membahas jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap upaya penyempurnaan regulasi tersebut.
Ia menegaskan, revisi perda diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap sejalan dengan aturan pemerintah pusat dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
“Kami berkomitmen mengelola barang milik daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Aset daerah menjadi salah satu komponen penting dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah setiap tahunnya,” ujar Bupati.
Baca Juga: Stabilitas Politik Kunci Pembangunan, DPRD Grobogan Tekankan Dialog dan Musyawarah
Menurutnya, perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara dan daerah.
Raperda ini disusun dengan menyesuaikan substansi kedua peraturan tersebut, namun hanya mengatur hal-hal bersifat umum. Sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Contohnya, penjualan kendaraan dinas perorangan diatur secara umum di perda, sedangkan teknis pelaksanaannya akan diturunkan lewat Perbup,” jelasnya.
Pemkab Grobogan sebelumnya telah memiliki Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang pengelolaan BMD, yang telah dua kali direvisi terakhir melalui Perbup Nomor 8 Tahun 2024.
Nantinya, aturan tersebut akan kembali disesuaikan begitu perda baru disahkan agar tetap harmonis dengan regulasi terbaru.
Bupati juga menyambut baik masukan DPRD untuk memperjelas definisi istilah seperti pemerintah daerah, kas umum daerah, dan kendaraan dinas perorangan dalam ketentuan umum raperda.
“Masukan dari DPRD akan kami akomodasi untuk memperkuat kejelasan substansi,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati berharap pembahasan lanjutan bersama alat kelengkapan dewan dan tim eksekutif dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
“Kami ingin perda ini menjadi pijakan yang kuat agar pengelolaan aset daerah makin tertib dan tidak lagi menjadi catatan BPK,” harapnya.
Editor: Tanu Raga







