GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial M, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia didakwa kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/9/2025).
Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P Pandiangan dengan anggota majelis A Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto Panitera sidang adalah Ardiana Susanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari dan Wahyu Yogho Purnomo membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, terdakwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring selama lima tahun anggaran.
Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Baca Juga: Sinergi TNI, Polri, dan Pemkab Grobogan Jaga Stabilitas Wilayah Pasca Demo Anarkis
Dalam persidangan, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025)
Editor: Tanu Raga







