instagram youtube
logo

      2025 | MEDIASAPUJAGAD.COM - All Rights Reserved

Kades Cangkring Mulai Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi APBDes

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial M, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia didakwa kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2024. (dok/Kejari Grobogan)

Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial M, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia didakwa kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2024. (dok/Kejari Grobogan)

GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial M, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia didakwa kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Resmi Dilantik, Esport Grobogan Siap Terjunkan Atlet di Lima Nomor yang Dipertandingkan di Porprov 2026

Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P Pandiangan dengan anggota majelis A Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto Panitera sidang adalah Ardiana Susanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari dan Wahyu Yogho Purnomo membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, terdakwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring selama lima tahun anggaran.

Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Baca Juga: Sinergi TNI, Polri, dan Pemkab Grobogan Jaga Stabilitas Wilayah Pasca Demo Anarkis

Dalam persidangan, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025)

Editor: Tanu Raga

Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Dorong Evaluasi Total dan Audit SPPG
Disperindag Grobogan Siap Gas Program Industri dan Perdagangan Usai Terima DPA
Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Natal, PLN UP3 Grobogan Lakukan Kunjungan ke Gereja di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak
Tahun Baru 2026 Lebih Sehat dan Percaya Diri, YBM PLN UP3 Grobogan Fasilitasi Khitan Massal Anak Dhuafa
Peta ZNT Grobogan Hampir Rampung, 2.356 Zona Nilai Tanah Terpetakan
NasDem Dorong Kader Jadi Garda Depan Penguatan Persatuan Bangsa di Grobogan
PLN Pastikan Keandalan Listrik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pegawai UP3 Grobogan Ikuti Apel Siaga Nasional
Dukung Kemandirian Ekonomi Rakyat, YBM PLN UP3 Grobogan Serahkan Bantuan Usaha kepada Enam Penerima

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:27

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Dorong Evaluasi Total dan Audit SPPG

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:36

Disperindag Grobogan Siap Gas Program Industri dan Perdagangan Usai Terima DPA

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:38

Pastikan Keandalan Listrik Perayaan Natal, PLN UP3 Grobogan Lakukan Kunjungan ke Gereja di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:03

Tahun Baru 2026 Lebih Sehat dan Percaya Diri, YBM PLN UP3 Grobogan Fasilitasi Khitan Massal Anak Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:53

NasDem Dorong Kader Jadi Garda Depan Penguatan Persatuan Bangsa di Grobogan

Berita Terbaru

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (mediasapujagad.com/dok)

Kesehatan

Program MBG Belum Merata, Edy Desak BGN Sasar Wilayah 3T

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:02