instagram youtube
logo

      2025 | MEDIASAPUJAGAD.COM - All Rights Reserved

Wajib Pajak Perlu Tahu Ini sebelum Memanfaatkan Program Pemutihan di Samsat Grobogan

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Purwodadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). (Dok mediasapujagad.com)

Ribuan wajib pajak memadati Kantor Samsat Purwodadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). (Dok mediasapujagad.com)

GROBOGAN, mediasapujagad.com – Tiga hari berjalan (8 sampai 10 April 2025), program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memantik pertanyaan beberapa warga setempat.

Yakni, sebetulnya biaya apa saja yang dibebaskan dan harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Pasalnya, ada beberapa warga merasa biaya pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan masih cukup tinggi, kendati sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Grobogan, Erma Suryanti, memberikan ilustrasi sebuah sepeda motor yang pajaknya terlambat dibayarkan pemiliknya lebih dari enam tahun.

“Biaya yang dibebaskan, diantaranya meliputi pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, denda tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, serta tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Erma melanjutkan, adapun biaya yang tetap dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak, antara lain pajak tahun berjalan (2025), pokok Jasa Raharja lima tahun (untuk sepeda motor Rp 35 ribu), STNK Rp 100 ribu, dan plat atau TNKB Rp 60 ribu.

“Mohon dibantu informasikan program pemutihan ini benar-benar sangat membantu meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya meminta dukungan.

Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, Erma lantas mengirimkan sebuah gambar perbandingan jumlah biaya yang harus dibayar wajib pajak antara ketika ada program pemutihan dengan tidak ada program pemutihan.

Pada gambar tersebut tertera sebuah contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang pajaknya terlambat dibayarkan lebih dari enam tahun.

Kalau tidak ada program pemutihan, total biaya yang harus dibayar wajib pajak adalah sebesar Rp 2.747.000 (biaya pokok dan denda). Adapun jika ada program pemutihan, total biaya yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar Rp 590.000. (SJN/005)

Berita Terkait

DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-9 Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Bupati Grobogan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025
Bupati Grobogan: Kemandirian Daerah Kunci Membangun Negara yang Kokoh
Libur Panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah, KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan Hampir 88 Ribu Penumpang
Bupati Grobogan Tekankan Keselarasan Antara RPMJD dengan Renstra 2025-2029 dan Kontribusi OPD
Apel Kendaraan Dinas, Sekda Grobogan: Jika Tidak Banyak Kotoran Itu Lebih Baik
Bupati Setyo Hadi: Acara Grobogan Berzikir itu Tradisi Mendoakan Para Leluhur yang telah Wafat
Membanggakan, On Time Performance KAI Daop 4 Semarang Hampir Capai 100%

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52

DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-9 Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Selasa, 29 April 2025 - 13:26

Bupati Grobogan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 April 2025 - 13:07

Bupati Grobogan: Kemandirian Daerah Kunci Membangun Negara yang Kokoh

Senin, 21 April 2025 - 18:37

Libur Panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah, KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan Hampir 88 Ribu Penumpang

Kamis, 17 April 2025 - 19:46

Bupati Grobogan Tekankan Keselarasan Antara RPMJD dengan Renstra 2025-2029 dan Kontribusi OPD

Berita Terbaru