GROBOGAN, mediasapujagad.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Dyah Sri Bagiyanti, serta disaksikan oleh Ngatiyem dan Supinah.
Adapun sertipikat yang diajukan dalam proses penggantian tersebut adalah atas nama Gemi binti Amat Ngajoyo, berlokasi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung.
Tiga Kali Upaya Penangkapan Kera Liar Gagal, Padahal Sudah Gandeng BPSDA Rembang
Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Dyah Sri Bagiyanti.
Melalui kegiatan ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan cetak ulang sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Sementara itu, pemohon Gemi berterimakasih kepada BPN Grobogan karena layanan yang telah diberikan.
“Terima kasih kepada BPN Grobogan yang telah melayani kami dengan baik. Karena sertipikat ini sangat berarti bagi kami,” ucapnya.
Baru Diperbaiki, Tanggul Sungai Lusi Amblas Lagi Warga Koripan Cemas, Minta BBWS Segera Bertindak
Bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi terkait sertipikat yang diumumkan hilang, dapat menyampaikan keberatan secara resmi melalui kontak Halo Kakantah (082320888815).
Atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jalan Jenderal Sudirman No.47–Purwodadi, dengan disertai alasan dan bukti pendukung yang relevan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Editor: Tanu Raga







